Sinergi Akademik Unusia dan UIN Salatiga: Perkuat Pemahaman Akad Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah

Sinergi Akademik Unusia dan UIN Salatiga: Perkuat Pemahaman Akad Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah

News 5 min read

Sinergi Akademik Unusia dan UIN Salatiga: Perkuat Pemahaman Akad Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah

Author avatar

Humas Unusia

Content Writer

Sinergi Akademik Unusia dan UIN Salatiga: Perkuat Pemahaman Akad Bagi Hasil dalam Sistem Perbankan Syariah

Jakarta — Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) terus memperluas kolaborasi akademik lintas perguruan tinggi melalui kegiatan Guest Lecture bersama Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga. Kegiatan bertajuk “Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah” ini diselenggarakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh mahasiswa serta dosen dari kedua kampus.

Kerja sama ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan penelitian, serta menjadi wujud nyata sinergi antara Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Salatiga dan Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unusia.

Acara dibuka oleh Endang Sriani, M.H., selaku Ketua Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Salatiga. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperluas wawasan mahasiswa mengenai praktik ekonomi syariah.

“Mahasiswa perlu dibiasakan belajar dari berbagai sumber dan perspektif. Melalui kolaborasi seperti ini, pendidikan, penelitian, dan pengabdian dapat dikembangkan secara beriringan dan saling memperkuat,” ujarnya.

Sesi inti diisi oleh Asyiroch Yulia Agustina, M.E., Ketua Program Studi Ekonomi Syariah FEB Unusia. Dalam paparannya, ia membahas Implementasi Akad Bagi Hasil di Bank Syariah dengan menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kemitraan dalam sistem keuangan syariah.

Asyiroch memulai dengan menjelaskan landasan teologis akad bagi hasil berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Ia menukil firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa keuntungan sejalan dengan tanggungan risiko. Landasan ini diperkuat dengan kaidah fikih al-ghunmu bi al-ghurmi, yang bermakna bahwa setiap keuntungan harus disertai dengan risiko.

“Konsep bagi hasil dalam ekonomi syariah bukan sekadar mekanisme keuangan, tetapi juga merupakan perwujudan dari nilai keadilan dan kemitraan sejati. Tidak ada pihak yang dirugikan, karena setiap keuntungan dan risiko dibagi secara proporsional. Inilah yang menjadi keunggulan sistem keuangan syariah dibandingkan sistem konvensional,” jelas Asyiroch.